Diposting : 11 December 2018 23:34
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Olahraga di Gianyar masih minim pembiayaan, sehingga sulit berkembang. Pemerintah masih kesulitan menanggulangi biaya, sehingga tak heran prestasi olahraga tidak maksimal pula.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Gianyar I Wayan Gede Sudarta dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pengantar Raperda Inisiatif dewan, Senin (10/12). Pada kesempatan itu, diajukan dua Ranperda, masing-masing Raperda tentang Olahraga dan Raperda CSR sebagai “Kado” terakhir DPRD Gianyar masa bakti 2014-2019.
Dalam paparannya, dalam pembinaan di bidang olahraga di Kabupaten Gianyar, diakui kurang memadai. Keterbatasan dana menjadi permasalahan utama. Terlebih di tengah perkembangan oleraga yang semakin modern serta menuntut ketersedian anggaran dalam penyelenggaraannya. “Dana olah raga tidak hanya bersumber dari APBD ataupun APBN. Tetapi juga membutuhkan peran serta masyarata dalam pengadaan dana serta pemeliharaan fasilitasnya,” tegasnya.
Sementara di Gianyar, pengelolaan sarana olahraga dinilai belum memiliki dasar pengaturan. Sehingga berdampak pada kurang maksimalnya kegiata ataupun pembinaan di bidang pendidikan serta olahraga prestasi. Hal lain yang belum menjadi perhatian, disebutkan mengenai penghargaan kepada atlit berprestasi. Kondisi ini sangat kentara dengan terjadianya atlet loncat daerah lantaran perhatian yang minim.
Sudarta mengatakan, usulan untuk membuat Perda Olah raga ini sudah melalui serangkaian pembahasan dan DPRD Gianyar menilai sangat positif apalagi untuk melakukan pembiayaan dalam kaitan pembinaan. “Kita perlu ada regulasi kemudian mengarah ke alokasi anggaran. Pelaku usaha juga ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan prestasi olahraga. Dengan semangat yang sama kita bisa meraih kebanggaan masyarakat Gianyar di bidang olehraga yang terarah dan terukur," terangnya.
Demikian pula mengenai Raperda CSR, sebutnya, perda ini sangat dibutuhkan dan mendesak. Karena tanggung jawab sosial perusahaan selama ini masih bersifat parsial. Dimana pola dan bentuknya berbeda-beda dan sulit terukur. Sementara perusahaan memoliki penafsiran yang berbeda menganai tanggung jawab sosial ini. “ Dalam Raperda ini, kami harapkan menjawab tuntutan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.
Wakil DPRD Gianyar, I Ketut Jata mengungkapkan, Perda inisitaif dewan ini merupakan salah satu implementasi dari fungsi legislasi DPRD Gianyar. Jata pun berharap pembahasa kedua Raperda berjalan lancar. “Perda ini merupakan kado terakhir kami dari DPRD Gianyar Perioada 2014-2019,” terangnya singkat.