Amlapura, Bali Tribune
Kebijakan Pemprov Bali memperbolehkan galian C bodong di Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem beroperasi hingga akhir 2016--meski harus melabrak Perda RTRW yang dibuatnya sendiri, terus memicu polemik.
Teranyar, para pengusaha galian C yang telah memiliki izin mengancam tak akan membayar pajak, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah Karangasem terancam berkurang sebesar Rp37 miliar. Jika ini terjadi, bukan saja gaji anggota dewan terancam tak bisa dibayarkan, tetapi juga Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa cair lantaran sumber anggarannya berasal dari PAD.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, selain proyek pisik tidak bisa dibayarkan, dana ADD juga terancam tidak bisa dicairkan,” sebut Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, kepada wartawan belum lama ini.
Menyikapi hal ini, Tim Yustisi Pemkab Karangasem, Senin (22/8) melakukan sidak dengan maksud menutup dan menindak perusahaan galian C bodong di tiga kecamatan tersebut yang masih beroperasi. Sayangnya, para pengusaha galian C bodong di Rendang, Selat dan Bebandem sepertinya sudah mengetahui lebih dulu rencana tersebut, sehingga begitu tim tiba di lokasi, tidak menemukan adanya perusahaan tambang ilegal beroperasi.
“Kami satu tim berjumlah 50 orang saat tiba di lokasi galian C tak berizin di Selat dan Bebandem, sudah tidak ada galian yang beroperasi,” ungkap Kasatpol PP, Iwan Supartha, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, kemungkinan ada yang membocorkan rencana sidak, apalagi hampir seluruh pengusaha galian C memiliki telik sandi dan mereka akan saling kontak begitu tahu akan ada sidak.
Sidak ini dilakukan untuk menegakkan Perda RTRW nomor 17 Tahun 2012. Selain itu diakuinya sejak ada rekomendasi dari Pemprov Bali yang memberikan para pengusaha galian C tak berizin tetap beroperasi hingga akhir tahun 2016, secara langsung sudah memicu konflik baru dimana saat ini seluruh pengusaha galian C yang memiliki izin mengancam tidak mau membayar pajak.
“Akibatnya terjadi kecemburuan, para pengusaha galian C yang memiliki izin sudah mengirim surat yang intinya tidak mau membayar pajak jika galian C tak berizin masih dibiarkan beroperasi,” tandasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi Gubernur Bali yang mengizinkan perusahaan galian C bodong tetap beroperasi hingga akhir 2016 tersebut.