Terjunkan Tim Kaji Permasalahan di LC Subak Kacang Dawa | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 17 Januari 2025
Diposting : 22 October 2021 04:00
SUG - Bali Tribune
Bali Tribune /Bupati Suwirta bersama tim tinjau Subak Kacang Dawa, Desa Kamasan.

balitribune.co.id | Semarapura -  Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra memimpin rapat Land Consolidation (LC) Subak Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati

Klungkung. Persoalan ini ditegaskan Bupati Suwirta, agar segera tuntas.

"Segera buatkan tim penyelesaian masalah LC Subak Kacang Dawa. Permasalahan ini Harus dilaksanakan dan dituntaskan dalam waktu dan tempo sesingkat-singkatnya" Ujar Bupati Suwirta.

Dalam arahnya secara langsung Bupati Suwirta menugaskan tim untuk melakukan identifikasi dengan batas waktu akhir tahun tanggal 31 Desember 2021 ini. Sehingga pada saat itu bisa mengambil keputusan dan melihat masalah apa yang sesungguhnya terjadi di tempat tersebut. "saya tidak buru-buru mengambil keputusan. Semua dasar-dasar mengambil keputusan harus dipahami terlebih dahulu," jelas Bupati Suwirta.

Tercatat sebanyak 225 sertifikat bidang tanah. Hal ini sangat penting untuk disampaikan pada masyarakat yang dihadiri oleh Instansi terkait dan para pemilik tanah di daerah LC Subak Kacang Dawa. Dari hasil rapat tersebut belum bisa diputuskan melainkan LC dilokasi Subak Kacang Dawa masih adanya pro dan kontra yang berarti belum adanya kata sepakat secara keseluruhan untuk membatalkan LC tersebut sesuai dengan azas musyawarah mufakat sehingga belum adanya dasar hukum untuk mengusulkan pembatalan yang menjadi kewenangan BPN.

Sementara salah satu pemilik lahan, Jro Mangku Swandi mengatakan hamir 50 orang yang memiliki tanah di lahan LC Subak Kacang Dawa.  "Banyak orang-orang yang tidak memiliki tanah, seketika saja memiliki tanah dengan membawa sertifikat dan begitu banyak permasalahan yang terjadi dilapangan," ujar Jro Mangku Swandi.