Maskapai Implementasikan Kebijakan Peniadaan Syarat Penggunaan Masker Bagi Pelaku Perjalanan
balitribune.co.id | Denpasar - Maskapai penerbangan nasional mulai mengimplementasikan kebijakan terbaru dalam meniadakan syarat penggunaan masker bagi pelaku perjalanan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19
Pariwisata & Budaya | Submitted by contributor on Wed, 06/14/2023 - 18:25