PNS Tak Boleh Gunakan LPG 3 Kilogram
BALI TRIBUNE - Adanya peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, mengharuskan seluruh masyarakat yang masuk kategori mampu dan PNS tidak lagi menggunakangas LPG ukuran 3 kilogram.
Keliling Bali | Submitted by contributor on Fri, 10/13/2017 - 20:37