Tumpang Tindih Aturan Hambat Implementasi POJK No.16/202
balitribune.co.id | Denpasar - Implementasi dari POJK No. 16 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diisyaratkan pelaksanaannya tidak akan berjalan mulus. Musababnya, adanya tumpang tindih kewenangan dari POJK No.
Ekonomi Bisnis | Submitted by contributor on Tue, 09/05/2023 - 19:45