Denpasar, Bali Tribune
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali tengah menelusuri penyebab koperasi di Pulau Dewata belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Saat di konfirmasi melalui telepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra mengatakan pihaknya mencatat hanya 58 persen dari total 4.907 koperasi di Pulau Dewata yang sudah melaksanakan RAT.
“Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70 persen. Sekarang sedang kami telusuri, apakah koperasi itu memang betul-betul belum melaksanakan RAT ataukah sudah tetapi belum melapor,” ucapnya.
Menurutnya, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, Denpasar memiliki koperasi terbanyak yang belum melaksanakan RAT. Saat ini di Denpasar , baru sekitar 30 persen koperasi yang sudah RAT. Sedangkan untuk koperasi yang menjadi binaan Pemprov Bali yang berjumlah 159 itu sudah 100 persen yang melaksanakan RAT.
Terkait dengan masih minimnya koperasi yang melaksanakan RAT, Dewa Patra mengatakan akan memanggil jajaran Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Bali pada awal Juni mendatang.
“Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di kabupaten/kota, untuk dilakukan tindak lanjut apa perlu kami berikan pendampingan,” katanya.
Dewa Patra mengatakan, sesungguhnya lebih baik jika jumlah koperasi itu terbatas tetapi anggotanya yang diperbanyak. Jangan malah banyak dikeluarkan izin koperasi, tetapi anggotanya justru banyak tidak aktif.
Pihaknya mengingatkan koperasi agar melaksanakan RAT sebagai bagian untuk menjaga citra koperasi di mata masyarakat karena sesungguhnya yang memiliki koperasi adalah masyarakat sebagai anggota koperasi.
“Bagi koperasi yang dua kali tidak melaksanakan RAT, selama ini sudah diberikan teguran. Sedangkan yang tiga kali tidak menggelar RAT, dengan terpaksa akan dihentikan operasionalnya,” katanya.