Winasa Divonis 3,5 Tahun Penjara
Denpasar, Bali Tribune
Majelis hakim Tipikor dipimpin Wayan Sukanila SH, Rabu (12/10) memvonis mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti korupsi bantuan beasiswa mahasiswa Stikes dan Stitna Jembrana.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 10/13/2016 - 11:07