Penipu Jual Beli Tanah Rp19,2 M Dibui
Denpasar, Bali Tribune
Seorang penipu dalam jual beli tanah seharga Rp19,2 miliar berinisial I Nyoman Gede KA dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Denpasar. Ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara maksiman 4 tahun.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 04/07/2016 - 14:21