Pelanggar KTR Didenda Rp100 Ribu
Denpasar, Bali Tribune
Sebanyak 10 perokok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (23/8) di Lapangan Puputan Badung (I Gusti Made Agung). Sepuluh perokok tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena telah merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 08/24/2016 - 14:51