Denpasar, Bali Tribune
Ada banyak hal menarik yang diungkapkan masyarakat, saat anggota DPRD Provinsi Bali melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing. Salah satunya adalah bantuan pupuk subsidi yang diterima sejumlah kelompok subak, yang justru disunat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika biasanya pupuk bersubsidi diterima satu kelompok tani ketika musim tanam sebanyak 6 kampil, maka kenyataannya hanya menerima 3 kampil. Apabila jumlah kelompok subak mencapai ratusan, maka bisa dihitung berapa kampil pupuk bersubsidi yang hilang entah ke mana rimbanya.
Cerita tentang pupuk subsidi yang disunat ini didapatkan anggota Komisi IV DPRD Bali Ketut Mandia saat melakukan reses di Kabupaten Klungkung. "Kita banyak menerima laporan penyunatan pupuk subsidi," jelas Mandia di Ruang Kerja Komisi IV DPRD Bali, Jumat (24/6).
Ia pun menyesalkan hal ini, mengingat pupuk bersubsidi sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh kelompok tani. "Kita tidak tahu siapa di balik penyunatan pupuk subsidi itu," ucapnya.
Selain soal pupuk subsidi, aspirasi soal penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan subak yang belum sesuai aturan juga banyak ia dapatkan. Menurut Mandia, dalam laporan pertanggunjawaban terhadap bantuan subak yang rutin diberikan setiap tahun oleh pemerintah Provinsi Bali, banyak yang menjadi temuan. Bahkan, salah satu kelompok subak di Klungkung, sampai meringkuk di balik jeruji besi.
"Saya berharap agar dinas terkait hendaknya memberikan pelatihan atau pendampingan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana subak. Acuannya harus jelas, sehingga kelompok subak mengerti tentang pemanfaatan dan pelaporannya," tegas Mandia, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.
Kekhawatiran terbesar, kata dia, ketika klian subak sudah merealisasikan pemanfaatan dana dan pelaporannya tidak benar, mereka justru masuk penjara terutama subak abian. Dan, Kelian Subak Pesinggahan, Kabupaten Klungkung, yang sudah menjadi korban akibat tidak pernah ada pelatihan dalam penyajian laporan termasuk pemanfaatan dana.
"Akhirnya kelian subak dinyatakan bersalah dan meringkuk di balik jeruji besi dan kejadian ini kedepannya tidak boleh terulang. Karena itu, perlu pendampingan dan pelatihan terkait pemanfaatan dana dan laporan pertanggujawabannya,” tandas Mandia, yang juga Bendesa Adat Pikat, Klungkung ini.