Negara, Bali Tribune
Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk masih menjadi jalur empuk penyelundupan antarpulau. Bukannya makin surut, ketatnya pemeriksaan di pintu masuk Bali itu malah membuat aksi penyelundupan kian marak. Teranyar, petugas dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa dua ekor anakan burung rangkong jantan.
Satwa langka itu akan diselundupkan dari Jawa ke Bali melalui bus Kramat Djati B 7860 IW yang dikemudikan Subkhan (40) asal Brebes, Jawa Tengah, dengan kernetnya, Suginto (32) asal Pacitan, Jawa Timur. Upaya penyelundupan ini digagalkan petugas Pos II Pemeriksaan kendaraan, orang dan barang saat masuk ke Bali sekitar pukul 16.30 Wita, Minggu (30/10/2016).
Petugas mendapati dua satwa langka itu ditempatkan pada kotak kardus yang telah dilubangi. Baik Subkhan mapun Suginto tak mampu menunjukkan dokumen resmi pengantarpulauan satwa langka dilindungi tersebut ketika diminta oleh petugas. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan petugas ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku dua burung langka tersebut dititipkan di pinggir jalan oleh orang yang tidak mereka kenal. Mereka tahu isi dalam kardus itu burung namun tak tahu kalau termasuk satwa yang dilindungi. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, mengatakan, kedua anakan burung rangkong itu telah diserahkan ke BKSDA Bali Barat.
Dikatakan Gede Arka, keduanya diduga melanggar pasal 40 ayat 4 yunto pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk pemilik burung yang menitipkan burung tersebut masih dilakukan pengembangan serta penyelidikan. Petugas BKSDA Bali Barat, I Putu Yasa, mengatakan burung rangkok merupakan satwa langka yang hampir punah.*