Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal dan Penipuan, 2 WNA Dideportasi
balitribune.co.id | Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan pendeportasian terhadap 2 orang warga negara asing (WNA). Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan SouleymaneKonate berasal dari Pantai Gading.
Pariwisata & Budaya | Submitted by contributor on Wed, 09/29/2021 - 18:00