Bibi - Keponakan dan Pasutri Bawa Sabu | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 13 June 2016 14:16
ray - Bali Tribune
narkoba
Sejumlah tersangka narkoba yang diamankan di Polresta Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang ibu rumah tangga berinisial TE (44) beserta keponakannya berinisial YL (21) ditangkap anggota Saturan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pasangan bibi - keponakan ini dibekuk di areal parkiran kos kedua tersangka di Jalan Mahardika Gang V Denpasar Timur (Dentim), Kamis (9/6) pukul 20.00 Wita. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,02 gram dari sebelah sepeda motornya.

“Saat itu, YL sedang memarkir sepeda motornya dan baru saja berboncengan dengan bibinya (TE,-red). Kita masih dalami keterangan mereka, apakah sebagai pemakai atau pengedar,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (12/6) sore.

Selain menangkap bibi dan keponakan, polisi juga meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBD (30) dan RF (28) yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,42 gram. Warga Perum Candra Sari Kabupaten Gianyar ini, dibekuk di seputaran Jalan Ahmad Yani Denpasar, Jumat (10/6) pukul 12.00 Wita.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari RF ditemukan satu paket sabu-sabu yang digenggam tangan kanan. Saat itu, RF sedang dibonceng suaminya HBS. “Sehingga keduanya langsung kita amankan. Kita masih dalami keterangan mereka, apakah barang bukti ini akan dijual atau dipakai bersama,” ujar Ganefo.

Menariknya, polisi juga meringkus seorang napi (narapidana) bebas bersyarat berinisial KM (30) di seputaran Jalan Dukuh Sari Sesetan Denpasar Selatan (Densel), Selasa (7/6) sektiar pukul 13.30 Wita. Dari buruh bangunan ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disimpan dalam saku depan kiri celana yang dipakainya.

“Tersangka adalah resdivis narkoba Polresta Denpasar tahun 2013, yang divonis 4 tahun di Lapas Kerobokan, dan baru bebas pada bulan Januari 2016. Tersangka masih berstatus bebas bersyarat,” terang mantan Kapolsek Kuta ini.

Polisi juga menciduk tiga orang tersangka narkoba lainnya. Mereka masing-masing berinisial FT (46), AW (47) dan AF (33). Tersangka FT ditangkap di seputaran Jalan Kerta Bedulu Denpasar Selatan (Densel), Kamis (9/6) pukul 17.30 Wita. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,74 gam dari dalam tas minibelt yang dipakai oleh tersangka.

Selanjutnya penangkapan terhadap AW di sebuah hotel Jalan Cargo Indah Denpasar, Rabu (8/6) pukul 15.00 Wita. Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dari dalam kloset di kamar hotel yang ditempati oleh tersangka.

Sementara AF diringkus di areal parkir sebuah hotel di Jalan Mahendradata Denpasar, Jumat (10/6) sekitar pukul 02.30 Wita. Dari tangan kirinya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram. “Semua tersangka masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul semua barang (sabu - red) ini,” tukas mantan Kasat Intel ini.