Dewan Pertanyakan Sikap Walikota | Bali Tribune
Diposting : 15 June 2016 10:12
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
reklamasi
REKLAMASI - Diam-diam Pelindo III melakukan reklamasi tepat di timur pintu masuk Tol Bali Mandara. Dewan pun mempertanyakan sikap Walikota Denpasar yang adem ayem.

Denpasar, Bali Tribune

Reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Denpasar di kawasan Pelabuhan Benoa, mendapat sorotan keras DPRD Denpasar. Dewan mempertanyakan status reklamasi tepat di timur pintu masuk Tol Bali Mandara itu. Dewan juga heran, mengapa Walikota Denpasar tidak bereaksi terkait proses reklamasi yang sudah berlangsung di kawasan tersebut.

"Kami mempertanyakan status reklamasi yang dilakukan di seputar Pelabuhan Benoa tersebut. Itu kan awalnya hanya untuk dumping (penyedotan alur laut), tapi  penimbunan dari  hasil dumping itu sudah banyak dan sudah tinggi,” ucap anggota DPRD Denpasar, AA Susrutha Ngurah Putra, Selasa (14/6).

Tidak saja itu, Susrutha melihat timbunan itu sudah diratakan, dan itu artinya mengurug laut atau reklamasi. “Yang kami tanyakan bagaimana status reklamasi itu. Izinnya bagaimana, apakah sudah ada Amdal atau bagaimana, kalau memang dumping, ya dumping saja jangan diratakan. Jadi statusnya harus jelas," sambungnya.

Susrutha juga mempertanyakan sikap Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra yang hingga kini juga belum memberikan sikap terkait proses reklamasi tersebut. Ia menegaskan, walikota harus segera menentukan sikap terkait reklamasi itu.

"Harapan kami harus ada sikap dari pemerintah yakni walikota, atas reklamasi di Pelabuhan Benoa tersebut. Yang jelas Pemkot Denpasar harus bersikap," kata Susrutha dan dibenarkan anggota lainnya, AA Gede Mahendra.

Selain mempertanyakan sikap walikota, pihaknya juga mempertanyakan terkait status kepemilikan lahan dari hasil reklamasi tersebut, karena hingga kini belum ada penjelasan terkait hal itu.  

Sementara itu, pantauan wartawan, Selasa (14/6), proses perataan timbunan di kawasan Pelabuhan Benoa tepat di timur pintu masuk Tol Bali Mandara memang sedang berlangsung. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk meratakan timbunan yang sudah mencapai sekitar 3 meter. Sejumlah pekerja juga tampak menggunakan truk untuk memindahkan pasir di kawasan itu.

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra belum bisa dimintai keterangan terkait proses perataan timbunan pasir tersebut. Menurut informasi dari Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, walikota sedang di Jakarta.

Terkait proses reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Denpasar, Rahoela mengatakan sampai saat ini pembahasan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di pelabuhan tersebut belum tuntas. Pihak Pelindo III, kata Rahoela,  hingga saat ini belum menyerahkan RIP kepada pihak Pemkot.

"Sampai saat ini RIP belum tuntas. Intinya kita sudah pernah membahasnya, dan sudah ada kesepakatan bahwa terkait RIP yang belum tuntas, nantinya akan ada dari pihak konsultan yang datang. Namun sampai saat ini belum ada," kata Rahoela.

Terkait izin reklamasi, pihaknya menyebut untuk izin reklamasi bukan kewenangan pemerintah kota.  Dikatakan Rahoela, izin reklamasi sesuai peraturan yang baru, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Karena lokasinya di Denpasar, lanjut dia, maka pihaknya perlu melihat apa-apa yang akan dibangun di kawasan itu, dan ini masih dalam pembahasan.

Persoalannya, kata Rahoela, pihak Pelindo III belum melengkapi RIP.  “Prinsipnya kita mendalami ada apa saja yang dibangun. Karena kita juga memikirkan kapasitas Kota Denpasar. Berapa bangunan sosial yang ada di sana sehingga kita bisa memikirkan dampak sosialnya. Kita harus memperhatikan juga daya tampung dan dampak-dampak lain dari kegiatan di sana nantinya," kata Rahoela.

Soal sikap Pemkot Denpasar terkait proses reklamasi yang sudah berjalan, pihaknya mengaku sangat menyesalkan proses tersebut, karena RIP belum tuntas, tetapi kegiatan sudah dilakukan. “Jadi tidak bisa kita tolerir, kita memohon agar proses itu dihentikan hingga tuntas pembicaraan terkait RIP," tandas Rahoela.