Denpasar, Bali Tribune
Kisruh antara PT Nonbar dengan beberapa hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, belum menemui titik terang. Di satu sisi, PT Nonbar mengklaim berwewenang memungut pajak kepada sejumlah hotel, terkait penayangan pertandingan-pertandingan pada Piala Dunia 2014 lalu.
Di sisi lain, hotel-hotel ogah membayar, dengan dalih bahwa laga-laga Piala Dunia 2014 disiarkan oleh TVOne dan ANTV melalui frekuensi publik. Karena disiarkan melalui frekuensi publik, maka tidak dibenarkan dilakukan pungutan kepada masyarakat, termasuk hotel-hotel yang membuka frekuensi kedua televisi yang menyiarkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2014 tersebut.
Karena belum ada titik temu antara kedua belah pihak, DPRD Provinsi Bali melakukan rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Sayangnya, rapat yang juga dihadiri instansi terkait tersebut, tak membuahkan hasil manis. Sebagai tindaklanjutnya, lembaga dewan mendelegasikan kepada Komisi I dan Komisi II untuk membahas masalah tersebut.
Dan kedua komisi ini akhirnya menggelar rapat di Gedung Dewan, Selasa (14/6). Hasilnya, baik Komisi I maupun Komisi II DPRD Provinsi Bali, sepakat menelorkan sejumlah rekomendasi. “Salah satunya, kita merekomendasikan kepada PT Nonbar agar untuk sementara menghentikan pungutan kepada hotel-hotel yang ada,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, kepada Bali Tribune usai rapat tersebut.
Menurut dia, penghentian sementara pungutan tersebut, sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Karena PT Nonbar juga menempuh jalur hukum, dan masih berjalan, maka kami rekomendasikan agar tidak ada pungutan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu.
Politisi asal Tanjung Benoa itu menambahkan, rekomendasi tersebut masih akan dipertajam kembali dalam rapat lanjutan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Bali. “Kalau sudah final, itu nantinya akan menjadi rekomendasi resmi DPRD Bali secara kelembagaan,” kata Tama Tenaya.
Terkait rekomendasi lainnya, demikian Tama Tenaya, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali. “Nanti tanggal 20 Juni rekomendasi sudah final, karena masih ada beberapa hal yang perlu pendalaman,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sengketa siaran Piala Dunia 2014 ini sudah berlarut-larut. Pihak PT. Nonbar yang merupakan anak perusahaan dari PT. Inter Sport Marketing (ISM) Wilmar Sitorus sendiri, menghendaki kisruh panjang ini berakhir damai. Hanya saja, perdamaian dimaksud tak lepas dari ganti rugi. PT. Nonbar menyodorkan opsi perdamaian bersyarat, karena mengklaim telah mendapat Hak Siar dari FIFA yang nilainya mencapai Rp800 miliar.