Edukasi Keuangan Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 24 June 2016 14:05
Arief Wibisono - Bali Tribune
OJK
CINDERAMATA - Kapolda Bali, (kanan) Zulmi saat penyerahan cinderamata dalam acara Program Edukasi Keuangan Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan bertempat di Trans Resort Bali.

Kuta, Bali Tribune.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (23/6) kemarin menyelenggarakan Program Edukasi Keuangan Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan bertempat di Trans Resort Bali.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Drs. Sugeng Priyanto, S.H., M.A hadir didampingi oleh Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Zulmi dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Nasirwan. Kapolda mengatakan, acara yang dihadiri oleh 150 orang Penyidik Kepolisian Republik Indonesia di Bali ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi antara OJK dengan Polda Bali mengenai praktek penghimpunan dana/investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang pernah terjadi diantaranya, Koperasi Karangasem Membangun (KKM), Asuransi Balicon, PT. Indonesia Motor Taxi (IMT), Manusia Membangun Manusia/Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). “Dalam menangani pengaduan konsumen dan masyarakat tersebut diperlukan kesepahaman dan kerjasama yang baik antara OJK dengan stakeholders terkait, terutama Kepolisian,” tukasnya.

Menurut Irjen Pol Sugeng Priyanto, diperlukan penanganan secara cepat, tepat, dan komprehensif dalam berbagai modus kejahatan kompleks yang muncul saat ini. “Sebagai catatan, Bali sepanjang tahun 2014 menerima 130 kasus dan tahun 2015 menerima 68 kasus pengaduan perbankan yang menyangkut kredit, tabungan, dan deposito ungkapnya. Untuk itu, kami menyambut baik acara yang diselenggarakan oleh OJK ini,” imbuhnya.

Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Polri dengan OJK sesuai amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, baik OJK maupun Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. “Untuk itu, diperlukan koordinasi yang mencakup bidang-bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan, dan pengakhiran penugasan anggota Polri serta bidang pelatihan dan pendidikan,” tuturnya.


Sedangkan Zulmi dalam kesempatan yang sama mengatakan, OJK juga memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. “Kewenangan menyidik tersebut dilakukan oleh penyidik OJK yang terdiri atas Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Hal itu dengan amanat UU NO. 21 tahun 2011 yang kemudian diturunkan ke dalam POJK No.22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan,” jelasnya.

Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dimaksud menurutnya adalah, setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank Indonesia sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.