BALI TRIBUNE - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menaruh perhatian serius terhadap upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C.
Secara khusus, Gubernur menyurati Bupati Karangasem agar berperan aktif dalam menertibkan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tak mengantongi izin. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, SH. MH dalam siaran persnya, Kamis (16/11).
Dewa Mahendra menerangkan bahwa mengacu ketentuan Pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai dengan dua belas mil.
Dalam perda itu diatur pula mengenai kewenangan Gubernur untuk menertibkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batuan. Agar monitoring, pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, Gubernur meminta Bupati Karangasem berperan aktif bersama Tim Pemprov Bali mengawal penegakan Perda.
Melalui langkah ini, Dewa Mahendra berharap kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan tak berizin dapat dicegah. Di samping itu, melalui pengawasan terpadu, Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari keberadaan galian C dengan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan.