Obat Ilegal Marak Beredar di Jembrana | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 23 June 2016 11:03
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
ilegal
KEDALUWARSA - Petugas Dinas Perindagkop Jembrana menemukan ratusan obat dan kosmetik berbahaya dan makan dan minuman kedaluwarsa.

Negara, Bali Tribune

Berbagai obat ilegal yang masuk dalam daftar larangan edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih marak beredar di Jembrana, bahkan hingga ke pelosok-pelosok desa. Dari pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana terhadapa sejumlah toko dan warung di perkotaan dan perdesaan, ditemukan puluhan pedagang masih menjual obat, jamu maupun kosmetik yang telah dilarang itu.

Atas temuan itu, Disperindagkop Jembrana meminta BPOM segera turun tangan. “Masih banyak obat dan kosmetik mengandung bahan kimia obat (BKO)  yang dijual di toko maupun warung, baik itu di kota maupun desa,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Jembrana, I Komang Susila, Rabu (22/6).

Menurutnya obat-obat ilegal tersebut umumnya bermerek sama, di mana sistem penjualannya dititipkan oleh sales keliling yang memanfaatkan pedagang yang tidak mengetahuinya. Begitu juga dengan peredaran kosmetik terlarang hingga makanan dan minuman mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan rhodamin B, serta makanan kedaluwarsa.

Komang Susila mengatakan, saat pengawasan terhadap 12 pedagang di Desa Medewi dan Desa Pulukan, Pekutatan, kemarin, pihaknya mendapati seluruh pedagang menjual produk tidak layak edar, mulai obat mengandung BKO, kosmetik hingga minuman kedaluwarsa yang jumlahnya mencapai ratusan.

Ia mengungkapkan, dengan jumlah peronel sebanyak enam orang, pihaknya saat ini mengaku masih kekurangan untuk melakukan pengawsan di lapangan. “Saat ini di Jembrana belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS PK) yang bersertifikasi dan bisa melakukan penindakan secara langsung,” imbuh Susila.

Selain personel terbatas, kata dia, persoalan lain adalah keterbatasan wewenang, dan hanya memberikan pembinaan terhadap pedagang agar tidak menjualnya kembali, serta mengumpulkan barang temuannya saja. Sebab yang memiliki kewenangan untuk  mengamankan dan memusnahkan barang temuan itu adalah BPOM.

“Terhadap temuan ini kami sudah berkoordinasi via telepon dengan BPOM Denpasar, namun belum juga ada tindak lanjutnya karena internal BPOM masih menunggu keputusan pimpinan. Karenanya, kami akan segera menghadap BPOM Denpasar untuk mendapatkan petunjuk untuk penindakan terhadap temuan-temuan itu sehingga tidak terjadi kesalahan,” pungkasnya.