Puluhan Sapi di Badung Terjangkit PMK, Ganti Rugi Potong Bersyarat Belum Jelas | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 21 July 2022 19:09
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / PMK - Peternak nampak mengeluarkan sapinya yang terjangkit PMK dari kandang supaya tidak menulari sapi yang lain.
balitribune.co.id | MangupuraMasyarakat khususnya peternak sapi di Kabupaten Badung patut waspada. Pasalnya, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus bermunculan di Gumi Keris. Hingga Kamis (21/7) sudah puluhan ternak sapi terjangkit wabah PMK. Sapi-sapi tersebut sebagian besar sudah dipotong secara bersyarat atas persetujuan pemilik.
 
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) PMK Badung, per Kamis (21/7), total ada 26 sapi di Badung terjangkit PMK. Jumlah penularan tertinggi ada di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dengan jumlah 13 ekor. Disusul Desa Dalung, Kuta Utara sebanyak 6 ekor, di Desa Darmasaba, Abiansemal 2 ekor,  di Desa Cemagi, Mengwi sebanyak satu ekor sapi dan Sempidi sebanyak 4 ekor.
 
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Sesuai laporan ke ISIKNAS sebanyak 22 kasus dan ada empat lagi di Sempidi. Semuanya sudah dilakukan pemotongan bersyarat,” ujar Wijana.
 
Pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja. Sementara untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur. Saat melakukan pemotongan pun para jagal harus mengikuti beberapa persyaratan. Diantaranya wajib memakai alat pelindung diri (APD).
 
“Jagal wajib memakai APD, diawasi dokter hewan, menyiapkan disinfektan, memperhatikan kesrawan (kesejasteraan hewan), keselamatan petugas dan kenyamanan lingkungan,” katanya.
 
Sapi yang dipotong apakah dapat ganti rugi? Ditanya begitu, mantan Kabag Ortal Setda Badung ini belum berani memastikan. Sebab pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait besaran biaya tersebut. Namun ia menerangkan sudah ada rencana Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan kepada peternak yang sapinya dipotong beryarat. “Sebelum juklak dan juknis turun kami belum berani menyebutkan besaran bantuan,” jelasnya.