Amlapura, Bali Tribune
Setelah Indomaret di Jalan Jendral Sudirman, Amlapura, Tim Yustisi menyasar Indomaret di Kecamatan Sidemen, Kamis (01/12/2016). Tim Yustisi Pemkab Karangasem mengambil tindakan tegas setelah dilayangkan tiga kali surat peringatan karena toko tersebut beroperasi tanpa izin.
Begitu tiba di toko modern berjaringan itu, Tim Yustisi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan, itu langsung menemui pengelola toko termasuk karyawan yang bekerja di sana. Hanya saja pengelola toko modern itu tidak ada di tempat.
Satpol PP kemudian meminta para karyawan menutup toko tersebut kemudian menyegelnya. “Sebelumnya kami sudah memberikan pembinaan hingga melayangkan teguran sebanyak tiga kali, namun pengelola tetap saja membandel sehingga kami ambil tindakan tegas,” ujar Laba Erawan.
Sejak awal, kata dia, izin yang diajukan oleh pihak PT Indomarco Promatama ini sudah ditolak oleh pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), mulai dari izin pemanfaatan ruang atau IPR, hingga izin operasioanalnya.
“Izin IPR nya sejak awal sudah ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem karena toko itu dekat dengan simpang jalan Banjar Punia dan dekat dengan pasar tradisional,” tandas Kasi Izin Usaha KP2T Karangasem, Komang Beni Murdani, kepada wartawan.
Jika mengacu pada Perbup, jarak toko modern dengan simpang jalan minimal 100 meter dan jarak dengan pasar tradisional minimal 1 kilometer. Diakuinya sampai saat ini tercatat ada 24 perusahaan toko modern yang mengajukan izin.
Tiga di antaranya pasti ditolak karena telah melampaui kuota. Dari 24 investor yang mengajukan izin itu, sebelas di antaranya sudah memiliki izin lengkap. Sembilan lainnya baru memiliki izin sebagian dan sisanya masih dalam proses. (ags)