Korupsi Dana Punia, Praptini Dituntut 4,5 Tahun
Denpasar, Bali Tribune
Dr Praptini MPd (53), mantan Kepala Biro Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/6) petang, dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dkk, karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pemumungan dana punia terhadap mahasiswa baru.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 06/02/2016 - 13:27