Pembakar Ruko Orang Tuanya Divonis10 Bulan
balitribune.co.id | Singaraja - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Made Merta Ada (31) 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 04/03/2024 - 21:01