Penyelundupan 6 Ton Ikan Digagalkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 7 June 2017 18:38
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
penyelundupan
DIGAGALKAN - Polisi kembali menggagalkan penyelundupan enam ton ikan lemuru beku ilegal.

BALI TRIBUNE - Polisi kembali menggagalkan penyelundupan ikan dari Jawa ke Bali, Selasa (6/6). Ini membuktikan pelaku penyelundupan rupa-rupanya tidak pernah jera untuk mengantarpulaukan komoditas ilegal menuju Pulau Dewata, dan kendati ketatnya pemeriksaan dan pengamanan, jalur darat melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk masih menjadi pintu masuk favorit bagi pelaku penyelundupan. Kali ini yang berhasil digagalkan petugas adalah penyelundupan komoditas perikanan berupa enam ton ikan beku ilegal.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka didampingi Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi saat dikonfirmasi Selasa sore membenarkan pihaknya menggagalkan pengiriman komoditas perikanan yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tersebut.

Saat itu, lanjut AA Gede Arka, personel kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang baru keluar pelabuhan di Pos II Pemeriksaan/Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sekitar pukul 13.10 Wita, mencurigai mutan yang diangkut salah satu truk boks bermesin pendingin.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi K 1879 CS yang dikemudikan oleh Darsono (55) asal Desa Kauman, RT. 04, RW. 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Povinsi Jawa Tengah, polisi berhasil mendapati ikan beku. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengiriman atau sertifikat kesehatan dari karantina daerah asal. Pengemudi truk beserta barang bukti lantas digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, sopir truk tersebut mengaku ikan lemuru yang jumlahnya mencapai 6 ton tersebut sebelumnya diangkut dari TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Bajo, Kecamata Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dikirim oleh seseorang yang diketahui bernama Ibu Padmi dengan tujuan TPI Pengambengan, Negara dan akan diterima oleh seseorang bernama Yudi. Selanjutnya barang bukti ikan beku ilegal tersebut dilimpahkan ke Karantian Perikanan Gilimanuk untuk dilakukan proses selanjutnya.