Beni Sang Penerima Ganja 3 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Beni Vebriadi (23), pemuda asal Desa Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat, dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 5 miliar karena terlibat dalam peredaran Narkotika.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 08/06/2020 - 23:10