Pencairan Dana Desa Tidak Lagi melalui Pemerintah Daerah
BALI TRIBUNE - Kini kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan lagi menyalurkan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, lantaran saat ini telah terjadi perubahan mekanisme pencairan dana desa.
Keliling Bali | Submitted by contributor on Thu, 05/18/2017 - 18:23