Diposting : 28 June 2021 07:04
SUG - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - .Warga Klungkung dihebohkan dengan adanya penggerebekan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum mantan Perbekel Made DN (55)dengan istri orang bernama Luh Komang PA (35) yang kedapatan sedang wikwik di kamar salah satu home stay di kawasan Jumpai, Klungkung.
Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh I Kadek Ariana (39), sopir yang juga suami Luh Komang PA berdasarkan Laporan Polisi LP-B/101/VI/2021 dengan laporan kasus perzinahan yang terjadi pada Rabu 23 Juni 2021 lalu sekira pukul 11.00 Wita dengan TKP di salah satu home stay yang ada di Jumpai, Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dihubungi, Sabtu (26/6/2021) menjelaskan, kasus perselingkuhan itu digerebek oleh I Kadek Ariana (39), sopir alamat Dusun Jungut Desa Bungbungan, Kecamatan Klungkung yang juga suami pasangan wanita yang berselingkuh tersebut.
Lebih jauh disebutkan yang menjadi terlapor kasus tersebut adalah Luh Komang PA perempuan (35), guru honorer, alamat Dusun Jungut Desa Bungbungan, Klungkung dan Komang DN (55) mantan Perbekel alamat Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Sedangkan saksi yang mengetahui kasus tersebut Kadek Merry Andana (60) alamat Banjar Dinas Meranggi Muncan Kecamatan Selat Karangasem dan Ketut Sudara (54) alamat Dusun Kawan Desa Jumpai, Klungkung.
Kasus penggerebekan kasus perselingkuhan ini berawal dari kecurigaan pelapor Kadek Ariana terhadap istrinya melalui sms dan isu yang beredar di masyarakat tentang perselingkuhan istrinya. Selanjutnya pelapor melakukan pengintaian pada hari Rabu 23 Juni 2021 dari pukul 08.30 s/d 11.00 Wita terhadap terlapor DN.
Akhir pelacakan Kadek Ariana (pelapor) menemukan mobil terlapor Feroza warna hitam yang terparkir di penginapan tersebut yang dicurigai milik terlapor DN. Kemudian pelapor memanggil saksi Kadek Merry Andana dan saksi Ketut Sudara untuk melakukan penggerebekan.
Dalam aksi penggerebean tersebut akhirnya pelapor Kadek Ariana menemukan terlapor DN dan terlapor Luh Komang PA dalam keadaan setengah telanjang usai wikwik ditemukan dalam kamar mandi.
“Kini kasus tersebut kita lanjutkan dan sudah ditangani Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 9 bulan,” terang AKP Ario Seno Wimoko, seraya menyebutkan pihaknya telah mengamankan barang bukti selimut dan barang yang ada di kamar tersebut.