Gubernur Pastika Apresiasi Penetapan Perda Pajak Daerah
Denpasar, Bali Tribune
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasinya atas ditetapkannya rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Pastika menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke tingkat pusat.
Ekonomi Bisnis | Submitted by contributor on Fri, 04/29/2016 - 14:05