Gelapkan Uang Perusahaan, Pegawai Dibui
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pegawai PT Sukses Dhafa Amerta, Reza Ariestama Putra (35) harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur (Dentim) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahan sebesar Rp148 juta.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 08/08/2024 - 05:39