Sidang Ujaran Kebencian Jerinx, JPU Tetap pada Tuntutan
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana telah membabi buta dalam membuat pledoi atau pembelaan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 11/13/2020 - 05:31