Jerinx Klaim Ada Pasal Titipan ke IDI Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID (43), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/10/2020).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 10/16/2020 - 04:28