Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Divonis 8 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada I Made Y alias De Onte (54), terdakwa kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur berusia 14 tahun.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 01/08/2021 - 06:44