Pembangunan Perumahan tanpa Izin Dihentikan Pol PP
Negara, Bali Tribune
Lantaran tidak mengantongi izin, pembangunan perumahan di Desa Tegal Badeng Barat, Negara, akhirnya dihentikan oleh Sat Pol PP Kabipaten Jembrana, Selasa (11/10). Kendati tanpa dilengkapi perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sampai saat ini pengembang telah memulai pembangunan beberapa unit bangunan rumah dengan beberapa tipe.
Keliling Bali | Submitted by contributor on Wed, 10/12/2016 - 11:40