MA Perberat Hukuman Candra Jadi 18 Tahun
Semarapura, Bali Tribune
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Bupati Klungkung Wayan Candra atas kasasi yang diajukannya beberapa waktu lalu. Candra mengajukan kasasi ke MA lantaran oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti korupsi uang negara puluhan miliar rupiah.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 06/10/2016 - 16:59