Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Didenda Rp. 500.000
Negara, Bali Tribune
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana yang berlangsung pada Selasa(31/5) bertempat di ruang sidang dewan akhirnya mennyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perturan Daerah (Perda).
Keliling Bali | Submitted by contributor on Wed, 06/01/2016 - 15:15