Saksi Korban Katakan Eksepsi Terdakwa Lemah
Denpasar, Bali Tribune
Sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) dilanjutkan di PN Denpasar, Rabu (25/5). Agenda sidang sebagaimana ditetapkan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami adalah eksepsi dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Made Arjaya dkk.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 05/26/2016 - 13:15