Ilegal di Atas Tanah Negara, Tower XL dan Indosat Disegel
Negara, Bali Tribune
Sat Pol PP Kabupaten Jembrana bersama Tim Penataan dan Penertiban Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Selasa (5/4), akhirnya menyegel dua tower selular yang berdiri di atas tanah negara (TN) di Kelurahan Gilimanuk, setelah surat peringatan yang dilayangkan Pemkab Jembrana tidak ditindaklanjuti pengelola tower.
Keliling Bali | Submitted by contributor on Wed, 04/06/2016 - 15:48