Tim Gabungan Tertibkan Reklame Tidak Sesuai Ketentuan
balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militrer, Kejaksaan, Pengadilan, Sat Pol PP, dan Dishub melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (1/8) pagi.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 08/01/2024 - 22:06