Melanggar KTR, Empat Perokok Ditipiring
BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar menghadirkan empat perokok sembarangan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung, Senin (8/5). Sidang tipiring yang dipimpin hakim Anggeliky H Day SH, MH di dampingi Panitra Ambrosius SH, MH ini, menjatuhkan denda masing-masing Rp100.000 kepada empat orang pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Tue, 05/09/2017 - 19:31