Merokok Sembarangan, Didenda
Denpasar, Bali Tribune
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali menggelar penertiban Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar Selasa (20/9). Kali ini sebanyak 29 perokok menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 09/21/2016 - 10:05