Aussie Penipu Rp6,7 Miliar Terancam 4 Tahun Penjara
Denpasar, Bali Tribune
Seorang Aussie (warga negara Australia) Eric Bevan Gillet (58) terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, karena ia didakwa menipu teman bisnisnya sehingga mengakibatkan kerugian Rp6,7 miliar. Ini terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (29/3).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 03/30/2016 - 14:37