Gelapkan Mobil Rental, Ratna Diancam 4 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Ratna Sulistya (39), tengah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun setelah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan mobil rental.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Mon, 09/28/2020 - 02:37