Rai Suta Didakwa Pasal Berlapis
BALI TRIBUNE - Setelah menjebloskan mantan Pejabat Pelaksan Teknis (PPTK) I Gusti Made Patra ke dalam jeruji besi, kini giliran mantan Sekwan DPRD Denpasar Gusti Rai Suta yang diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/5) dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Denpasar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Suriawan dkk mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 05/12/2017 - 15:45