Hukum & Kriminal | Page 34 | Bali Tribune

Curhat Istrinya Selingkuh, Pria Asal Rendang Dipukul Adik Ipar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib apes dialami IB SY, seorang pria asal Desa/Kecamatan Redang, Karangasem. Pasalnya, IB SY jadi korban pemukulan yang dialkukan adik iparnya IB MS. Pemicu terjadinya pemukulan ketika korban curhat masalah rumah tangga. Korban kemudian melaporkan aksi kekerasan yang dialkukan adik ipranya ke Polsek Tembuku.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 09/11/2023 - 09:44

Pemilik Villa Ayu Terra Ubud Laporkan Mujiana ke Polda Bali

baliitribune.co.id | Denpasar - Tak menunggu lama pemilik Ayuterra Resort Ubud melaporkan Mujiana selaku kontraktor "lift maut" ke Polda Bali. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/501/IX/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 10 September 2023, Mujiana selaku kontraktor dilaporkan dengan pasal 378 KUHP atas dugaan kasus penipuan.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 09/11/2023 - 07:30

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

balitribune.co.id | Denpasar - Dugaan aksi premanisme dalam penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali terus menggelinding. Hal ini juga tidak lepas dari lambannya penanganan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar. Dimana, kasus yang sudah terang benderang, namun dalam penanganannya terkesan berlarut-larut.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sun, 09/10/2023 - 10:41

KPK Ajak Masyarakat Proaktif Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah unutk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sebagai salah satu narasumber Seminar Bhakti Desa ke – 6 tahun 2023 ini, KPK mengajak masyarakat untuk memberantas serta mencegah dari lingkup yang paling kecil, yaitu desa.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 09/08/2023 - 18:19

Berbohong, Bule Jerman Dideportasi

balitribune.co.id | Singaraja - Gegara berbohong dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan visa dan izin tinggal salah satu warga Negara Jerman terpaksa dipulangkan paksa (deportasi) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.Pria berinsial MN itu dideortasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Pada Minggu (03/09/2023) pada pukul 19.40 wita mengguanakan penerbangan komersial Emir

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 09/05/2023 - 01:03