Tersandung Kasus SPT Tahunan, Notaris KNS Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 M
balitribune.co.id | Singaraja - Seorang notaris berinisial KNS yang sebelumnya tersandung kasus persoalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan. KNS telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp1.457.784.414 termasuk denda yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 05/30/2023 - 06:44