Klinik Kesehatan Bermuculan, Layani Pemeriksaan Rapid Test Antigen
balitribune.co.id | Negara - Ditengah pemberlakuan syarat wajib surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), kini di Gilimanuk bermuculan klinik layanan kesehatan yang melayani rapid test.
Pakraman | Submitted by contributor on Sun, 07/25/2021 - 22:17